Selasa, 25 Juli 2017

Berita mobil listrik indonesia tidak lolos uji kelayakan kok bisa jadi berubah jadi berita tidak lolos uji emisi? terlalu meremehkan bahaya overheat

Awalnya penulis hanya merasa orang Indonesia terlalu meremehkan bahayanya motor listrik setelah membaca berita berikut. Tapi penulis jadi kaget karena ternyata kutipannya ada perbedaan dengan kutipan lain.

Artikelnya sebagai berikut:
Sadar Kalau Mobil Listrik Tanpa Emisi, Pemerintah Akan Memberi Insentif Pajak
Masih ingat pernyataan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin, yang menyebut mobil listrik “Selo” mobil listrik buatan Dasep Ahmadi tak lulus uji emisi dan bahaya jika digunakan di jalan umum pada Selasa (23/06/2015).


Gambar gambarnya juga mengatakan hal yang sama sama:

Di gambar diatas dikatakan:
Dengan berat hati, mobil listrik karya anak bangsa tak lolos uji emisi


Di gambar diatas dikatakan:
Mobil listrik rugikan negara, terbukti tidak lulus uji emisi

Pernyataan memang terasa
aneh, karena selama ini diketahui mobil listrik itu zero emission alias bebas polusi. Ini membuat penulis penasaran, sebenarnya bagaimana sebenarnya pernyataan aslinya.

Berikut contoh contoh pemberitaanya:
Simak Performa 'Selo', Mobil Listrik yang Gagal Uji Emisi
"Mobil itu tidak lulus uji emisi, terlebih lagi hasil test drive mobil ini bahaya kalau digunakan di jalan umum", ujarnya pada awak media saat ditemui di Kejagung, Selasa (23/06/2015).

Menurut Sarjono Turin, mobil listrik yang tidak lolos uji emisi tersebut berpotensi membahayakan. Sarjono juga mengungkapkan kecepatan maksimum dari mobil listrik tersebut hanya mencapai 29 km/jam dan jika dipacu di atas 70-80 km/jam bisa overheat.

Mobil Listrik Proyek Dahlan Iskan tidak Lulus Uji Emisi? Emisi apa komisi ?
1.hasil penyidikan sementara, Sarjono Turin menemukan bahwa mobil listrik dahlan iskan tersebut tidak lulus uji emisi
2. Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.
3. Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum.
4. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam.
5. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat

Mobil Listrik Dahlan Iskan Tak Lolos Uji Emisi
Tetapi menurut Sarjono, berdasarkan hasil penyidikan, mobil tidak lulus uji emisi dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.
Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Apabila kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat. "Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum," terangnya.


Di berita berita diatas, di katakan hanya soal uji emisi saja. Sementara yang berikut di beritanya menyebutkan uji emisi dan uji kelayakan tapi judul berita hanya membahas soal uji emisinya saja:
Edan, Mobil Listrik Buatan Indonesia Tak Lolos Uji Emisi dan Diperkarakan!
“Saat ini mobil masih ada di lokasi, sore akan dibawa. Kami akan tunjukkan ke publik bahwa itu merupakan mobil hasil karya anak bangsa yang tidak bisa digunakan tapi dibayar Rp 2 miliar,” ujar Turin saat ditemui di Kejaksaan Agung, Selasa (23/6). Namun berdasarkan hasil penyelidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji emisi dan uji kelayakan sehingga Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi. (sumber)

“Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat,” kata Turin. Itu semualah yang kami kutip dari CNN Indonesia. Aneh bukan?

Dikatakan berita diatas mengutip dari CNN. Sumber CNN sendiri beritanya berikut ini:
Kejaksaan Agung Sita 10 Mobil Listrik Proyek Gagal Dahlan
Namun berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji kelayakan dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.

"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin. (sur)

Di CNN tidak ada kata kata tidak lolos uji emisi. Entah itu beritanya diedit di CNN nya atau autonetmagz nya.

Sementara itu di Catatan Dahlan Iskan disebutkan kutipannya sebagai berikut:
Namun berdasarkan hasil penyidikan, Turin mendapati mobil tidak lulus uji emisi dan Kementerian Perhubungan tidak mengeluarkan izin hasil tes kemudi.
"Mobil itu berbahaya digunakan di jalan umum. Kecepatan maksimum hanya bisa mencapai 29 km/jam. Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat," kata Turin.

Yang dikatakan turin tetap soal overheat, tapi penolakannya karena tidak lulus uji emisi.




Hal yang menjadi perhatian utama adalah "Jika kecepatan melebihi 70-80 km/jam, mobil bisa overheat". 29 km/jam sepertinya adalah kecepatan aman maksimumnya.

Faktor overheat ini ada yang mengolok olok. Berikut thread di kaskus yang membahas itu, kebanyakan yang dikupas soal emisinya. Overheat dianggap problem yang mengada ada:
(Hah?) Mobil LISTRIK Buatan Indonesia Tak Lulus UJI EMISI dan Diperkarakan


Overheat adalah sesuatu yang mungkin sekali terjadi di kendaraan listrik. Panas adalah musuh dari kendaraan listrik yang harus diatasi. Motor listrik terkenal sangat memperhatikan faktor pendinginan. Motor listrik dikasih pendingin. Batre pun sampai ada radiatornya.

Suhu batre harus tetap terjaga agar pengoperasian bisa tetap optimal, karena kalau terlalu panas atau terlalu dingin maka kekuatan dan daya penyimpanan akan jadi berkurang:

Selain itu juga panas yang berlebihan dapat mengakibatkan batre terbakar tanpa kendali:
Motor listrik itu tidak green, belum betul – betul ramah lingkungan resiko memperparah krisis listrik dan bahaya terbakar batrenya
Temperatur tinggi meningkatkan reaksi yang juga akan meningkatkan disipasi panas dan memperparah peningkatan suhu juga. Bila panas tidak dibuang maka akan makin tinggi dan akhirnya bisa menyebabkan panas tidak terkontrol. BIla suhu mencapai 80ºC di dalam batre akan melepaskan gas hidrogen dan akan timbul tekanan. Namun karena tidak ada oksigen, gas tersebut tidak akan terbakar. Selama masih tertutup rapat akan aman.

Bila panas mencapai 135ºC maka pemisah bisa meleleh dan menghubung singkat anoda dan katoda. Bila panas mencapai 200ºC maka katoda akan terurai dan melepaskan oksigen. Oksigen ini akan bisa membuat gas yang sebelumnya terkumpul dan terbakar.

Jadi suhu batre harus tetap dijaga dibawah suhu 80 derajat. Apa di motor/mobil listrik Indonesia sudah ada alat yang memonitor ini?

Penulis kok ragu. Karena jangankan monitor suhu, monitor voltase pun nggak dipasang:
Dahlan: Kebakaran baterai mobil listrik persoalan sepele
Dahlan menuturkan, mobil yang terbakar itu tidak ikut dipamerkan pagi harinya. Sebab masih dalam penyempurnaan. Sehingga, baru dipasang satu alat otomatis yang bisa stop sendiri kalau baterainya sudah penuh. Sedangkan, untuk Selo dan dua Gendhis lainnya sudah dipasangi alat otomatis sehingga tidak terjadi apa-apa.

Padahal bahaya overcharging kalau di batre lithium itu nggak bisa disamakan dengan aki biasa tapi perlakuannya seperti aki biasa. Pada terlalu meremehkan bahaya dari batre Lithium.

Ada yang bilang batrenya mobil listrik pakai merek panasonic. Berikut kata panasonic soal pemakaian dan pengisian batre lithium:
Safety precautions for the lithium ion battery pack

Yang penting adalah:
- arus pengisian harus dikurangi kalau voltase sudah mentok maksimum yang dibolehkan.
- suhu saat pengisian (charging) harus diantara 0°C hingga 45°C.
- suhu saat dipakai (discharging) harus diantara -20°C hingga +60°C
- nggak overcharging, overdischarging, atau terbalik ngisinya.

C diatas kalau tidak salah adalah kapasitas dari batre, dari mAh jadi mA. Arus pengisian disarankan maksimal 70% nya, arus pemakaian maksimal 100% nya.

Referensi berikut juga sama:
LET’S TALK ABOUT THE PANASONIC NCR18650B

Entah apa mobil listrik Indonesia sudah dirancang agar bisa sesuai batasan tersebut atau tidak.

Sumber panasnya darimana?

Panas timbul karena aliran listrik. Makin besar arus listrik yang mengalir, maka akan makin panas yang dilewati. Ini bisa terjadi di motor dan juga batre. Di motor panas terjadi saat motor dipakai di tenaga maksimal. Sementara di batre panas terjadi saat pemakaian arus besar dan saat diisi.

Jadi, overheat itu bukan masalah yang sepele untuk mobil listrik. Masalah overheat ini menjadi perhatian serius dari pabrikan kendaraan listrik.

Yang harus diperhatikan juga adalah suhu di Indonesia yang cenderung tinggi. Pendinginan motor dan batre harus mendapatkan perhatian serius.

Melihat banyak yang meremehkan faktor charging ini. Penulis nggak heran bila ada yang ngawur mengecharge batre sambil dijemur matahari ataupun lokasi ngecharge batre ditaruh di dekat tabung gas atau ngecharge di taruh di posisi di sekitar barang barang mudah terbakar dan nggak ada ventilasinya.

Orang Indonesia terlalu meremehkan bahaya mobil listrik, terutama dari unsur batrenya. Kalau batre hp terbakar saja efeknya bisa ngeri, apalagi kalau batrenya mobil listrik?
HP Samsung S7 bisa meledak hingga dilarang penerbangan jadi tanda bahaya untuk motor listrik

Terlepas dari mobilnya lolos uji emisi atau tidak, keamanan kendaraan tetap penting. Bagi penulis sendiri nggak masalah kendaraan mesinnya berisik (knalpot sekarang sudah senyap), yang penting aman. Tapi memang lebih sip bila kendaraannya mesinnya senyap.

Jadi kalau kendaraan listrik produksi Indonesia masih meremehkan bahayanya batre lithium, maka penulis lebih memilih tetap pakai kendaraan yang pakai bahan bakar dari minyak bumi / gas alam.

2 komentar :

  1. "Di CNN tidak ada kata kata tidak lolos uji emisi. Entah itu beritanya diedit di CNN nya atau autonetmagz nya.", bisa kasih linknya sobat, biar bisa baca langsung berita aslinya

    Terus saya punya pertanyaan kenapa mobil listrik luar bisa lolos emang mereka makai baterainya merek apa? Kan kalau Selo Panasonic, supaya bisa kasih saran ke karya anak bangsa itu kan juga merupakan wujud dukungan

    BalasHapus
  2. Di artikel sudah disebutkan linknya. Link ditunjukkan dengan huruf warna merah. Tulisan dibawah huruf warna merah itu kutipan dari website yang bersangkutan.

    link autonetmagz:
    https://autonetmagz.com/edan-mobil-listrik-buatan-indonesia-tak-lolos-uji-emisi-dan-diperkarakan/31047/

    Link CNN:
    https://www.cnnindonesia.com/nasional/20150623152024-12-61863/kejaksaan-agung-sita-10-mobil-listrik-proyek-gagal-dahlan/

    Kedua link saat ini masih berfungsi, silahkan dibandingkan.

    Yang perlu diperhatikan adalah implementasi itu tidak hanya penting merek batrenya namun bagaimana menempatkannya dalam sistem yang aman pendinginannya. Merek batre bisa sama, tapi cara pemasangan beda maka hasilnya berbeda.

    Pernah ada pemilik Nissan leaf yang mengeluh mobil listriknya jarak jangkaunya pendek sebelum sistem pendinginan diperbaiki. Bisa dibayangkan bila mobil listriknya sama sekali tidak ada sistem pendinginannya.


    Berikut ilustrasi sistem pendinginan di tesla:
    https://www.youtube.com/watch?v=z-_Q8urTqyo


    Sampai sekarang saya masih mencoba mencari tahu mobil listrik Indonesia itu pakai teknologi apa.

    BalasHapus